Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

15 Pelaku Sindikat Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polisi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |16:04 WIB
15 Pelaku Sindikat Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polisi
Para pelaku sindikat pencurian spion mobil ditangkap Polres Jaksel (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 pelaku komplotan pencuri spion mobil di wilayah Jabodetabek. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 19 pasang spion mobil hasil curian.

"Sekitar 15 pemuda adalah seluruhnya pelaku tindak pidana pencurian spion mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Senin (9/8/2021).

Azis mengatakan, penangkapan 15 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat dan sejumlah info di media sosial yang sering mengalami pencurian spion mobil. Setelah penyidik mempelajari modus pencurian para pelaku diamankan.

"Dari 15 yang diamankan, 14 di antaranya adalah pelaku langsung dan satu di antaranya penadah saudara Y," jelasnya.

Baca juga: Polres Jaksel Sosialisasikan PPKM Darurat di Jakarta Selatan

Azis mengatakan, sindikat pencuri spion tersebut mulai beraksi semenjak Januari 2021 dengan total aksi pencurian sebanyak 23 kali. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku tidak hanya di wilayah Jakarta namun juga di Tangerang, Depok, Tangsel, dan Bekasi.

"Sementara ada 23 TKP tentu ini masih kita kembangkan karena mereka ini jaringan yang cukup pengalaman. Kita akan kembangkan," jelasnya.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Sebut Jagakarsa, Gandaria Selatan dan Petogogan Zona Merah

Dalam melakukan aksi, para pelaku lebih sering berboncengan pada kendaraan motor kemudian memilihnya secara acak mobil yang terparkir tanpa ada penjagaan.

"Total barang bukti dari 23 TKP kita amankan barang bukti 18 (pasang) +1 sebelah doang dan sepeda motor yang dilakukan untuk melakukan aksinya," jelas Azis.

Hasil curian para pelaku hanya disetorkan ada satu penadah berinisial Y. Barang hasil curian akan dihargai berkisar 300-600 ribu tergantung jenis spion dari kendaraan.

Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun.

Baca juga: Polisi: Pelaku Pasarkan Tembakau Sintetis secara Online

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement