BOGOR - NH (52), ditangkap polisi karena telah membawa anak di bawah umur yang diduga untuk jaminan hutang di wilayah Kota Bogor. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula laporan polisi dari YA (64) dan istrinya MA (66) bahwa cucunya berinisial RK (5) dibawa oleh pelaku pada 6 Agustus 2021.
Saat itu, sang cucu dilaporkan telah dibawa wanita tersebut terhitung sejak 16 Juli 2021.
"Awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB ibu NH itu datang ke kontrakannya Bapak YA untuk menanyakan terkait dengan RK cucunya untuk dibawa bersama NH. Dan sejak saat itu Pak YA dan Ibu MA ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri 400 Ikan Arwana Super Red di Bogor Senilai Rp24 Miliar
Dari situ, polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor langsung melakukan pencarian terhadap anak tersebut. Setelah ditemukan, RK langsung diserahkan kepada kakek dan neneknya.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 Agustus kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap RK sekaligus pemulihan secara psikis dan Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 5 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan sekaligus kami menyita akta kelahiran dan juga KK," lanjutnya.
Baca juga: Diduga Korban Tindak Kekerasan, Pemilik Warung di Bogor Ditemukan Tewas
"Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan terhadap NH dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Susatyo.