Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pangeran Andrew Digugat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Antara , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |10:36 WIB
Pangeran Andrew Digugat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Pangeran Andrew. (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW YORK - Pangeran Andrew dari Kerajaan Inggris pada Senin (9/8/2021) digugat ke pengadilan karena dituduh telah tiga kali melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan. Perempuan itu, Virginia Giuffre, mengklaim dirinya "dijual" oleh mendiang Jeffrey Epstein kepada sang pangeran.

Dalam gugatan sipil di Pengadilan Distrik Manhattan, Amerika Serikat (AS), Giuffre menuduh Andrew telah melakukan pelecehan seksual kepadanya sekitar dua dekade lalu saat dia masih berusia 18 tahun.

BACA JUGA: Gantung Diri Karena Kasus Perdagangan Seks, Kematian Miliarder AS Munculkan Teori Konspirasi 

Menurut dokumen gugatan, Giuffre mengatakan Andrew memaksanya melakukan hubungan seksual di luar kehendaknya di rumah teman dekat Epstein, Ghislaine Maxwell, di London.

Juru bicara pangeran tidak bisa dimintai komentarnya.

Andrew mengatakan pada BBC pada November 2019 bahwa dia tidak ingat pertemuannya dengan Giuffre, dan tidak melakukan hubungan seksual dengan perempuan itu di rumah Maxwell karena pada saat yang sama dia telah kembali ke rumah setelah menghadiri pesta seorang anak.

Dokumen gugatan mengatakan Andrew juga melecehkan Giuffre di mansion milik Epstein di kawasan Upper East Side, Manhattan, dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin.

Giuffre mengatakan Epstein memeliharanya sebagai "budak seks" dengan bantuan Maxwell. Dalam acara "Panorama" BBC dia mengatakan bahwa Epstein membawanya ke London untuk bertemu Andrew.

BACA JUGA: AS Minta Inggris Serahkan Pangeran Andrew untuk Diinterogasi Terkait Kasus Pedofilia Epstein 

Gugatan Giuffre, yang ditandatangani pengacara David Boies, menuduh Andrew telah melakukan kekerasan dan tekanan emosional yang disengaja.

Dalam gugatan itu Giuffre menuntut kompensasi dan ganti rugi yang tidak disebutkan besarannya.

Giuffre menggugat Andrew berdasarkan UU Korban Anak, sebuah hukum di negara bagian New York.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement