Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |22:50 WIB
PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu syaratnya adalah masyarakat yang melakukan perjalanan harus sudah divaksin.

Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE tersebut maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.

Baca Juga : Satgas: Belum Ada Kabupaten/Kota yang Berada dalam PPKM Level 1

Ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 di antaranya, mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.

"Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," tulis aturan dalam SE tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement