Polisi sendiri menangkap tersangka saat berada di Kabupaten Pemalang pada Minggu 8 Agustus 2021. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah kuitansi dengan nilai total Rp5 miliar lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penerimaan CPNS yang menyertakan nominal uang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.