JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, banyak sektor yang terpuruk yaitu salah satunya sektor perekonomian. Dalam mengatasi hal tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah anggaran yang cukup besar untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Hingga kini, banyak ditemukan program bansos yang dikerahkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi. Namun biasanya penyaluran bansos merupakan hal yang rentan berpotensi korupsi.
BACA JUGA: Periksa Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos
Hal tersebut tentunya dilakukan oleh pihak-pihak berkepentingan, yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Padahal seharusnya mereka sudah paham betul dengan berbagai sanksi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat. Berikut kasus-kasus korupsi bansos:
1. Korupsi Bansos Juliari Batubara
Usai terjerat kasus korupsi, bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut membayar kerugian negara dengan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Dilansir dari laman resmi KPK, ia telah terbukti memerintah dan menerima fee pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana tambahan berupa hak politik dicabut selama 4 tahun, dan berharap agar ia dijatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun. Juliari telah dinilai melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.