4 . Ditetapkan oleh Kejari Tangerang, Kasus Korupsi Bansos Rp 800 Juta
Telah ditetapkan dua tersangka kasus pemotongan uang bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah Kementerian Sosial, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dua pelaku ini menjadi pendamping sosial yang membawahi empat dari total 12 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Hasil penyelidikan menyatakan bahwa kerugian akibat penyalahgunaan dana PKH ini mencapai Rp 800 juta, yang merupakan total uang hasil pemotongan bansos selama dua tahun penyaluran PKH (2018-2019). Kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi korban pemotongan bansos melapor. Kedua tersangka akhirnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.