Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantu Pemulihan Ekonomi, Ketua DPD Dukung Pembukaan Mal

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |14:14 WIB
Bantu Pemulihan Ekonomi, Ketua DPD Dukung Pembukaan Mal
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (Foto: Istimewa)
A
A
A

SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung kembali dibukanya mal dan pusat perbelanjaan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Menurutnya, pelonggaran itu diharapkan mampu membantu pemulihan perekonomian. Hanya saja, pembukaan mal perlu diujicoba terlebih dulu di beberapa kota sebelum diterapkan permanen secara nasional. Uji coba dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, dengan kapasitas 25% selama seminggu dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB.

“Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan akan membantu sektor ritel dan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) karena akan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Mal di Depok Belum Diizinkan Buka, Ini Alasannya

Meski demikian, Senator asal Jawa Timur itu dengan tegas meminta pengelola mal untuk memantau kapasitas pengunjung agar sesuai dengan aturan.

LaNyalla juga mengingatkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk tegas menolak masuk anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua dengan usia di atas 70 tahun, karena memang dilarang.

“Harapannya ke depan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan yang ada di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang saat ini masih ditutup juga bisa mulai dibuka. Oleh karena itu penting sekali agar uji coba pembukaan mal ini berhasil agar semakin banyak sektor yang mendapat kelonggaran,” ujar LaNyalla.

Baca juga: Anies Akan Evaluasi Pembukaan 80 Mal di Jakarta

Yang harus diingat, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal dan gedung tertutup, masih diharuskan menerapkan take away atau delivery. Sedangkan di ruang terbuka, sudah diizinkan makan di tempat (dine in) dengan durasi selama 20 menit dan protokol kesehatan ketat maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25%.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement