Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalur Ganjil Genap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |11:05 WIB
Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalur Ganjil Genap
Ganjil genap.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan pembatasan mobilitas ganjil genap di masa PPKM Level 4 di Jakarta, ada jenis kendaraan yang menjadi pengecualian dan boleh melintasi 8 titik jalan ganjil genap.

"Kami tak melakukan penilangan dan hanya melakukan sosialisasi saja. Adapun dalam aturan ganjil genap ini, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," ujarnya pada wartawan di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Penilangan Pada Pemberlakukan Ganjil-genap Hari Pertama

Adapun jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di 8 titik jalan aturan ganjil genap, meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:

a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan Ambulans;

c. kendaraan Pemadam Kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement