Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalur Ganjil Genap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |11:05 WIB
Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalur Ganjil Genap
Ganjil genap.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

i. Presiden/Wakil Presiden; ii. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

iii. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

I. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

p. kendaraan pengangkut tabung oksigen.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement