JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di sejumlah lokasi. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (13/8/2021), terdapat 5 gerai layanan SIM Keliling yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Jalan M Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan
4. Mall Citraland Glodok, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Baca Juga: Awas! Polda Jabar Tetap Lakukan Tilang Elektronik Meski Masih Sosialisasi
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kendaraan Anda Kena E-Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.