Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Siap-Siap Dimusnahkan Kejari Bogor

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |13:06 WIB
3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Siap-Siap Dimusnahkan Kejari Bogor
Warga antre sidang tilang di Kejari Jakbar. (Sindo)
A
A
A

Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil pelanggar, karena itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.

"Saat ini belum dihapuskan (PNBP)," ucapnya.

Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000," tutur Riyadi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement