Tak Ada Diskriminasi
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan pelayanan bagi para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Untuk KTP yang sudah kadaluarsa pun, lanjutnya, tetap bisa dipakai sebagai syarat membuat KTP baru.
"KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup," kata dia.
Sedangkan untuk transgender yang belum memunyai nomor induk kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK, dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," kata dia.
Nantinya, yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja sedangkan keterangan nama dan jenis kelamin tidak berubah. "Kalau mau diganti harus ada keputusan pengadilannya," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)