Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Persidangan, Putra Nurdin Abdullah Dicecar Pembelian Jetski-Mesin Speedboat

Antara , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |06:36 WIB
Bersaksi di Persidangan, Putra Nurdin Abdullah Dicecar Pembelian Jetski-Mesin Speedboat
Sidang Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar (Foto: Antara)
A
A
A

MAKASSAR - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah menghadirkan salah seorang putranya, Fathul Fauzi Nurdin, untuk didengarkan keterangannya terkait pembelian dua unit Jetski dan mesin tempel kapal cepat (speedboat).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Makassar, Kamis (12/8/2021) mengatakan, lima orang saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Kelima saksi yang dihadirkan Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas, Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang Asriadi, Irham Samad dan Nurhidayah serta Fathul Fauzi Nurdin. Baca Juga: Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Rekening Sulsel Peduli Bencana

Fathul Fauzi Nurdin menjawab pertanyaan JPU KPK terkait adanya pembelian dua unit jetski dan mesin tempel speedboat yang kemudian mendapatkan uang kembalian (cashback) sebesar Rp119 kita dari CV Jetski Safari Makassar.

"Mengenai cashback itu, saya tidak tahu. Yang pasti cashback itu untuk dua unit jetski yang saya beli dan itu tidak ada kesepakatan apa-apa," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement