Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga : Hadiri Mediasi, Adam Deni Sebut Kecil Kemungkinan Damai dengan Jerinx
Kemudian dalam setiap kasus UUITE proses hukum harus mengedepankan mediasi sesui dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.