Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT Ke-76 RI

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |14:05 WIB
134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT Ke-76 RI
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia juga dirasakan para warga binaan. Setidaknya sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.

Dari 134.430 yang mendapat remisi, sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  Perpres 53/2021 Diluncurkan, Pemerintah Komitmen Lanjutkan Program RANHAM

Yasonna berpesan agar para narapidana dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Terutama bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga.

"Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," jelasnya.

Yasonna juga meminta kepada narapidana yang telah bebas agar menjadi insan yang baik, dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Serta taat aturan dan juga disarankan untuk memulai berpartisipasi aktif.

"Salam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal," ungkapnya.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Baca Juga:  Larang TKA Masuk ke Indonesia, Menkumham: Harapan Kita Bisa Menangani Pandemi dengan Baik

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement