JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang adanya pembentangan bendera Merah Putih seperti yang terjadi di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (18/8/2021).
Menurut Guruh dalam hal ini wilayah DKI Jakarta sudah dalam kondisi membaik atau kasus Covid-19 telah menurun. Pihaknya hanya ingin mengantisipasi terjadinya kerumunan saat pembentangan bendera.
"Di lokasi, apa memang di daerah-daerah yang rawan kerumunan gitu kan yang kita hindarkan. Jakarta ini kan sudah turun positif aktifnya kan sudah turun," kata Guruh saat dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).
"Nah, kita antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru, kalau mengibarkan bendera silakan, setelah itu kan mengibarkan bendera enggak kita larang, kan ditempat lain tidak di situ kan," Lanjut Guruh.
Menurut Guruh, seharusnya pengibaran bendera untuk situasi saat ini memang tidak diperbolehkan yang akhirnya menimbulkan kerumunan masyarakat dan menjadi sebuah klaster baru.
"Sekarang kalau di jembatan kira kira riuh gak, orang orang kalau tiba tiba di jembatan jalan situ kan jalan satu satunya di situ. Selama mereka gak menimbulkan kerumunan atau klaster baru ya nggak apa apa gitu loh," tuturnya.
Baca Juga : Ini Penampakan Jembatan PIK yang Dilarang Dibentangkan Merah Putih
Di sisi lain, Guruh menambahkan jika situasi saat itu juga merupakan hari libur. Sehingga pada saat itu banyak warga yang melintas, untuk itu pihaknya perlu melakukan antisipasi dengan warga yang ada saat itu.
"Karena kemarenkan situasinya lagi hari libur, yang kita khawatirkan kan ada kegiatan di situ akhirnya orang orang berkumpul nah terjadi kerumunan masa nah ini yang tidak boleh terjadi," ujarnya.