Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Red Notice Jozeph Paul Zhang Tak Direspons Interpol, Kabareskrim: Kami Terkendala Yuridiksi

Antara , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |07:44 WIB
<i>Red Notice</i> Jozeph Paul Zhang Tak Direspons Interpol, Kabareskrim: Kami Terkendala Yuridiksi
Foto: Istimewa
A
A
A

Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Baca juga: Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi untuk Tangkap Jozeph Paul Zhang

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Pedagang Boleh Berjualan asal Tetap Patuhi Prokes

Sebelumnya, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement