Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Permudah Operasi Taksi Online Saat Ganjil Genap, BPTJ Akan Beri Stiker Khusus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |08:33 WIB
Permudah Operasi Taksi Online Saat Ganjil Genap, BPTJ Akan Beri Stiker Khusus
Ilustrasi. (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto mengatakan, BPTJ bakal memberikan tanda berupa stiker khusus bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang beroperasi di Jabodetabek.

"Sehingga saat di lapangan petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, (19/8/2021).

Menurutnya, pemasangan stiker bagi kendaraan berbasis aplikasi itu untuk memudahkan petugas melakukan pengecekan terhadap taksi online yang telah memiliki izin, khususnya saat memasuki kawasan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP

Selain itu, pemasangan stiker juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin.

Sehingga saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berplat nomor kuning.

"Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin. Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin," tuturnya.

Dia berharap agar pemilik taksi online yang telah terdata dapat mengambil stiker di kantor BPTJ Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Stiker khusus berwarna oranye berukuran 12 x12 cm dengan logo Kementerian Perhubungan dan BPTJ itu memiliki QR Code yang berisi informasi mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nama badan hukum/ perusahaan, dan masa berlaku izin.

Apabila dipindai, QR Code akan terhubung dengan Aplikasi Perizinan Angkutan Sewa Khusus di BPTJ. Sehingga stiker tidak bisa dipindahtangankan atau ditempel pada kendaraan lainnya.

Namun, tambahnya, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, dihimbau pengambilan stiker dapat dilakukan oleh perwakilan badan usaha dengan membawa salinan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) dan data kendaraan.

"Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan. Selain itu, kita juga akan jemput bola seperti halnya penyerahan stiker secara simbolis di Terminal Bus Tipe A Pondok Cabe pada HUT RI pada Selasa, 17 Agustus kemarin," katanya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement