Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Terbitkan Edaran Kegiatan Peribadatan pada PPKM Level 4, 3 dan 2

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |15:12 WIB
Menag Terbitkan Edaran Kegiatan Peribadatan pada PPKM Level 4, 3 dan 2
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan wilayah lainnya. Edaran ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.

Baca Juga:  Kemenag Sebut Percepatan Vaksinasi Covid-19 Solusi Kembali Dibukanya Pelaksanaan Haji dan Umroh

Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.

“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Jumat (20/8/2021).

Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:

1) Dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2) Dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Baca Juga: Anies Klasifikasikan Warga yang Berhak Disuntik 200.060 Vaksin Moderna

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement