JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut adalah perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada Pasal 7 Ayat (1), perlindungan yang harus diberikan antara lain:
a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Pemisahan dari orang dewasa;
c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Penerbang Atraksi Bawa Bendera Raksasa saat HUT Ke-76 RI
f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
Baca Juga: Pesan Jokowi untuk Kepala Daerah: Kalau Vaksin Datang Langsung Habiskan!