m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat.
Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:
a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. Digunduli rambutnya;
c. Diborgol;
d. Disuruh membersihkan WC;
e. Anak disuruh memijat penyidik.
(Arief Setyadi )