Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan PP 78/2021, Anak Terlibat Hukum Dilarang Digunduli dan Pijat Penyidik

Dita Angga R , Jurnalis-Sabtu, 21 Agustus 2021 |14:29 WIB
Jokowi Terbitkan PP 78/2021, Anak Terlibat Hukum Dilarang Digunduli dan Pijat Penyidik
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas

n. Pemberian pendidikan;

o. Pemberian pelayanan kesehatan;

p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat.

Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. Digunduli rambutnya;

c. Diborgol;

d. Disuruh membersihkan WC;

e. Anak disuruh memijat penyidik.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement