PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, menangkap seorang mama muda asal Bengkulu, yang melarikan diri ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia ditangkap, karena diduga melakukan penipuan bermodus arisan dengan korban seorang anggota polisi.
Ayu Amelia, ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Bukit Sari, Pangkalpinang, Kamis 19 Agustus. Saat ditangkap wanita 22 tahun itu, sedang bersama suami dan dua orang anaknya yang masih balita.
Baca Juga: Bandar Arisan Online Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan hingga Ratusan Juta
Polisi lalu menggeledah kediaman pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua buah kartu kredit dan dua buku tabungan. Bersama anak dan suaminya, wanita ini kemudian digiring ke Mapolres Jakarta, untuk pemeriksa awal.
"Kami bersama tim dari Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap DPO Polres Kepahiang seorang perempuan yang melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (21/8/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban 16 Juni lalu. Modus pelaku saat beraksi, yakni menawarkan kepada korban untuk ikut arisan yang mana bila korban menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000,- dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000,-.
Namun, pada hari yang telah ditentukan uang tersebut tidak ada dan pelaku malah melahirkan diri. Selanjutnya, kata Adi Putra, pelaku akan diserahkan ke Polres Kepahiang untuk proses lebih lanjut, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
"Hari ini juga pelaku kami serahkan ke pihak Polres Kepahiang dalam keadaan sehat, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Adi Putra.
Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Ratusan Juta Rupiah
Polisi masih menunggu laporan korban lainnya, karena diduga ada lebih dari satu korban yang ditipu pelaku.
(Arief Setyadi )