Jakarta-Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendukung langkah-langkah Pemerintah yang efektif dalam melakukan pencegahan dan mengatasi dampak Pandemi Covid-19, dengan tetap mengutamakan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
Menurut Dirjen Putri, LKS Tripartit Nasional telah menegaskan bahwa pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh mempunyai tanggungjawab bersama dalam mencegah dan menangani dampak pandemi Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
“Hal tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan. Keamanan dan kenyamanan pekerja ini juga sebagaimana yang selalu ditekankan Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,” ujar Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Di samping hal tersebut, kata Dirjen Putri, LKS Tripartit Nasional juga sangat mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memafasilitasi pekerja/buruh untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
LKS Tripartit Nasional juga disebutnya mendorong sinergitas antara Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh agar mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat Covid-19 dengan adanya adaptasi pelaksanaan hubungan kerja selama masa Pandemi Covid-19.