Atas kejadian tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Balai "Phala Martha" Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bogor.
Tim Balai "Phala Martha" yang dipimpin Pekerja Sosial Madya Umar Khaerudin, melakukan edukasi kepada keluarga dan masyarakat bahwa tindakan pemasungan merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pasca perawatan medis dari Rumah Sakit, GI dan UP akan menjalani layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai "Phala Martha" untuk memulihkan kondisi kejiwaan dan mengembalikan fungsi sosialnya,"jelas umar.
Proses pembebasan pasung dan evakuasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dilakukan rapid test antigen terhadap GI dan UP untuk memastikan tidak terpapar COVID-19.
Hasil rapid test menunjukkan negatif, sehingga proses evakuasi dapat dilanjutkan. Adik Ipar GI dan perwakilan Aparat Desa Cikamunding ikut bersama tim balai mengantarkan ke Rumah Sakit.
(Sazili Mustofa)