KASUS penodaan terhadap agama bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah kasus pernah terjadi. Sebut saja kasus Youtuber M Kece, dia telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana penodaan agama. Berikut kasus penodaan agama.
Agustus 2021
Youtuber M Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama. Dia diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa sudah ada laporan ke Bareskrim terkait M Kece. Saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan. Sebelumnya, muncul desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece. M Kece melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Dia juga mengatakan kata yang tidak pantas.
20 April 2021
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Dia melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Mei 2018
Julius Herry Sarwono divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran dengan hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti melontarkan ekspresi kebencian terhadap umat Islam dan mempermasalahkan keyakinan umat Islam terhadap kitab suci Alquran yang mengharamkan daging babi.