Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabuk-mabukan, Perempuan Pekerja Karaoke Terobos Penyekatan hingga Tabrak Polisi

Pipiet Wibawanto , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |21:37 WIB
Mabuk-mabukan, Perempuan Pekerja Karaoke Terobos Penyekatan hingga Tabrak Polisi
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tepatnya pukul 00.15 di Jalan Pahlawan telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan salah satu anggota kami terluka," jelas Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono.

Kini, kondisi Aiptu Bastari, dirujuk di rumah sakit Bhayangkara Surabaya, untuk menjali perawatan medis secara intensif, karena hingga saat ini, korban belum sadarkan diri, kerena mengalami patah tulang leher.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement