Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen Palsu, Pemilik Toko di Tangerang Ditangkap

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |15:04 WIB
Jual Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen Palsu, Pemilik Toko di Tangerang Ditangkap
Pemilik toko alat tulis kantor ditangkap karena menjual sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil antigen palsu. (Isty Maulidya)
A
A
A

TANGERANG - Seorang pemilik toko alat tulis kantor (ATK) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membuat sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil swab antigen palsu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku berinisial GTL (23) itu membuat surat hasil swab antigen palsu dengan cara memindai surat yang asli. Ia lalu mengeditnya menggunakan aplikasi sesuai dengan permintaan pemesan.

"Pelaku membuat surat palsu dengan cara surat yang asli di-scan kemudian diedit di aplikasi Photoshop dan kemudian dicetak," ujarnya pada Selasa (24/8/2021).

Pelaku menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp 25ribu per surat. Pelaku juga memasarkan surat palsu tersebut dengan cara dari mulut ke mulut dan sudah menerima 8 pesanan.

"Pengakuan pelaku baru ada 8 orang yang memesan surat palsu tersebut, dan digunakan untuk bepergian ke luar wilayah Jawa-Bali maupun wilayah aglomerasi," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP atau 268 KUHP pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga : NIK Dipakai Dua Orang Berbeda, ASN Kemendikbud Ristek Gagal Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement