JAKARTA - Pelayanan pembuatan paspor di daerah Jakarta sudah kembali dibuka. Namun, layanan tersebut khusus untuk yang bersifat darurat atau emergency.
Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, layanan pembuatan paspor khusus yang bersifat emergency di Jakarta dibuka setelah adanya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana, pemerintah telah menurunkan PPKM di Jakarta menjadi level tiga sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Terkait DKI yang levelnya sudah 3, sudah dibuka tetapi yang sifatnya emergency dan datang langsung," kata Erif saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Pedofil Akan Miliki Tanda 'Stempel Bahaya' di SIM dan Paspor
Erif menjelaskan, nantinya petugas akan mengecek langsung apakah seseorang laik untuk membuat paspor secara offline sesuai dengan kriteria khusus emergency. Jika orang tersebut berstatus tidak emergency, maka diusulkan untuk datang kembali ketika pelayanan sudah kembali normal.
"Nanti oleh petugas akan dicek apakah ini emergency atau tidak. Jika tidak emergency, dipersilakan untuk daftar pada saat normal. Yang mau apply paspor diwajibkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi setempat," bebernya.
Lebih lanjut, Erif menjelaskan bahwa layanan pembuatan paspor di setiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan PPKM. Intinya, layanan pembuatan paspor dibuka jika kebijakan PPKM di daerah tersebut berada pada level yang aman.
"Untuk layanan paspor itu kan tergantung level PPKM di wilayah setempat," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Bakal Kumpulkan Partai Politik Koalisi Pemerintah Sore Ini