BOGOR - Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan berinisial AA (30), ditangkap polisi karena terlibat penyalagunaan narkoba di kawasan Puncak tepatnya Desa Ciburial, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Tersangka diketahui sebagai pengguna ganja.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku ditangkap polisi di depan salah satu masjid daerah Ciawi beberapa waktu lalu. Dari tangan AA, didapati barang bukti narkoba jenis ganja seberat 13,81 gram.
"Tersangka ini sebagai pengguna, sudah tinggal di Puncak selama 5 tahun. Tahun lalu sudah kita amankan, tapi saat itu kita lakukan tes narkoba tidak terbukti. Namun saat kemarin ada padanya ganja itu," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Ada 29 WNA Terlibat Narkoba di Bali Sepanjang 2020
Kepada polisi, AA mengaku sudah mengkonsumsi ganja selama dua tahun terakhir. Dimana, barang tersebut didapat dari pengedar di wilayah Banten yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).