Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

KPK Lelang Ribuan Meter Tanah dan Bangunan di Lampung Milik Koruptor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |10:11 WIB
KPK Lelang Ribuan Meter Tanah dan Bangunan di Lampung Milik Koruptor
Ilustrasi koruptor.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melelang ribuan meter tanah beserta bangunannya di daerah Lampung.

Ribuan meter tanah dan bangunannya tersebut, diketahui milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.

"KPK melalui dan bekerjasama KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Tahu Keberadaan Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK Sangat Ingin Menangkapnya

Dibeberkan Ali, terdapat lima unit tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara yang bakal dilelang dengan rincian sebagai berikut :

1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement