2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD.
Kemudian, tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000;
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara / Gedung Mandala Alam.
Gedung Mandala Alam tersebut dilelang dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000;