Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Revisi UU Pemilu, Ketua Komisi II DPR: Untuk Tangani Sejumlah Pelanggaran dan Penyempurnaan Tahapan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |14:34 WIB
Revisi UU Pemilu, Ketua Komisi II DPR: Untuk Tangani Sejumlah Pelanggaran dan Penyempurnaan Tahapan
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, bahwa revisi UU Pemilu diperlukan untuk lebih menyempurnakan proses dan tahapan pemilu serta meminimalisir pelanggaran pemilu yang kerap terjadi.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Doli dalam peluncuran buku Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan Bawaslu RI, Kamis (26/8/2021).

"Di luar masa pandemi banyak pelanggaran pemilu. Baik secara etis, adminstratif, dan pidana. Namun di masa Covid-19, item pelanggaran semakin bertambah karena ada item penerapan protokol kesehatan," ujar Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021

Dirinya mengingat betul terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sempat terombang-ambing, apakah ditunda, tapi diambil keputusan, Bawaslu meskipun agak ragu-ragu, tapi dengan kerjasama Kemendagri, Komisi II DPR RI bertekad melaksanakan Pilkada serentak 2020 berhasil.

"Sehingga kekhawatiran kegagalan Pilkada serentak 2020 karena penerapan Prokes, dapat menyebabkan kluster baru. Bahwa sesungguhnya masih banyak pekerjaan rumah dalam regulasi," kata Ahmad Doli Kurnia.

Ia menyebutkan telah menemukan beberapa peristiwa pelanggaran pemilu yang disebabkan pada penafsiran keliru perihal regulasi UU Pemilu. Dirinya juga menyoroti agar kewenangan antara instusi penyelenggara pemilu tidak saling tumpang tindih.

"Jangan ada overlapping yang dapat menyebabkan masalah baru di lapangan. Penyelesaian sengketa terhadap pemilu tidak bisa kita pastikan, penyelesaian seperti apa. Kami menyuarakan pola koordinasi sistem koordinasi antara penegakan hukum, pengawasan, dan penyelenggaraan kepastian tidak ada pelanggaran terhadap pemilu harus dipastikan," jelas Ahmad Doli Kurnia.

Dirinya juga menyoroti sejumlah persoalan sengketa Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 silam masih ada sejumlah sengketa yang belum selesai sampai saat ini. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada standar tidak jelas dalam penyelesaian sengketa pada Pilkada serentak 2020.

"Kita tidak punya batasan kapan sengketa ini berakhir. Ini berbeda dengan Pilkada 2015-2018 ada PSU, ada gugatan, dan kemudian dilanjutkan seterusnya. Buku ini menjadi entry poin untuk membangun kesadaran bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ada PR mewaspadai pelanggaran, dan pelaksanaan lebih baik," kata Ahmad Doli Kurnia.

Perihal rencana Revisi UU Pemilu, pihaknya masih belum melaksanakan. Tapi bukan berarti Revisi tersebut tidak penting.

"Niat kita merevisi UU Pemilu kita delay dulu, simpan dulu. Agar pemilu kita semakin baik, perubahan regulasi menjadi penting. Catatan terakhir adalah dengan kehadiran buku ini kita sama-sama bisa memahami pentingnya satu institusi yang dapat menangani masalah ini," jelas Ahmad Doli Kurnia.

Pihaknya di Komisi II DPR RI melakukan kajian mendalam agar ada penguatan sisi hukum dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan stakeholder terkait.

"Kita berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Kemendagri terkait kehadiran institusi yang bisa menjawab permasalahan. Harus ada pendidikan politik, pemahaman bagaimana kita terlibat Pemilu yang bersih, berwibawa berkurang pelanggaran administrasi dan pidana. Semakin terbangun kesadaran masyarakat untuk tidak melaksanakan politik uang, transaksi politik," lanjut Ahmad Doli Kurnia.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement