"Kami tegaskan sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian," pungkasnya.
Baca Juga: Ngaku Interpol, 3 WN Rusia Peras Pengusaha Uzbekistan di Bali hingga Rp121 Juta
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, aksi pemalakan yang dilakukan pelaku itu viral di media sosial, salah satunya yang memposting adalah akun instagram @kamerapengawas. Dalam rekaman memperlihatkan seseorang berkemeja lengan panjang meminta sejumlah uang kepada ibu-ibu yang merupakan staf proyek. Sempat tak diberi uang, pria tersebut marah-marah dan menggebrak dinding meja.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.