Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |14:00 WIB
KPK Telisik Aliran <i>Fee</i> untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran fee berupa uang untuk Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).

Apri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018

Aliran fee kepada Apri itu dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa seorang PNS bernama Arief Sumarsono.

"Arief Sumarsono (PNS) didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Pemberian Fee Proyek pada Mantan Wabup Lampung Utara

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement