Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK Dolly Paragutan Pulungan. Dalam putusannya, hukuman Dolly dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.
Alasan MA mengabulkan PK Dolly lantaran Pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.
Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.