- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 98 Titik Lokasi Kamera e-TLE di Jakarta dan Sekitarnya
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat jangan lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Awas! Polda Jabar Tetap Lakukan Tilang Elektronik Meski Masih Sosialisasi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.