Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menaker Ida: Tripartit Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |17:55 WIB
Menaker Ida: Tripartit Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok.Kemnaker)
A
A
A

"Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pedoman merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri, Sesditjen PHI dan Jamsos Surya Lukita Warman, Direktur Binariksa Yuli Adiratna, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, serta perwakilan unsur tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement