PYONGYANG - Para penyelidik Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Korea Utara (Korut) untuk mengklarifikasi apakah mereka telah memerintahkan pasukannya untuk menembak di tempat setiap pelanggar yang melintasi perbatasan utaranya karena dianggap melanggar kebijakan penutupan terkait pandemi Covid-19 negara itu.
Mereka merujuk pada laporan situs berita yang berfokus pada Korea Utara, Daily NK, yang menerbitkan foto yang dikatakan sebagai poster yang menggambarkan proklamasi Agustus 2020 yang melarang tindakan yang menghambat penutupan perbatasan utaranya.
Korea Utara berbatasan sebagian besar dengan China, dan sebagian kecil dengan Rusia, di sisi utaranya.
Poster itu menggambarkan adanya zona penyangga sepanjang 1-2 kilometer dan mengatakan bahwa siapa pun yang masuk tanpa izin ke wilayah Korea Utara harus ditembak tanpa pandang bulu.
(Baca juga: Antisipasi Pasokan Medis, WHO Ingin Bangun Jembatan Udara ke Afghanistan)
Poster itu juga menyebutkan, pelanggar dari negara lain yang ditemukan di sisi Korea Utara Sungai Yulu dan Sungai Tumen akan ditembak tanpa mendapat peringatan terlebih dahulu.
Melalui surat pada 23 Agustus yang diposting di situs web Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, para pelapor khusus menyatakan keprihatinan tentang dugaan perintah tersebut.
Mereka juga meminta Korea Utara mengkonfirmasi laporan bahwa mereka yang terbukti mendistribusikan produk budaya atau konten seksual Korea Selatan dapat dihukum mati di bawah undang-undang yang disahkan Desember lalu.
(Baca juga: PBB Pastikan Akan Tetap Bantu Warga Afghanistan)