Daily NK mempublikasikan foto-foto dokumen yang diduga menguraikan undang-undang tersebut, yang diduga bertujuan untuk membendung pemikiran dan budaya reaksioner. Situs itu mengungkapkan, undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam impor atau distribusi konten budaya dan materi seksual dari Korea Selatan dan negara-negara musuh lainnya, seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Surat para pelapor PBB itu diajukan beberapa pekan setelah para aktivis dari Kelompok Kerja Keadilan Transisi yang berbasis di Korea Selatan meminta PBB untuk menekan Korea Utara atas dugaan tindakan tersebut.
Korea Utara tidak pernah secara terbuka mengakui mengeluarkan perintah tembak di tempat atau eksekusi atas konsumsi konten budaya kapitalis. Tidak ada kejelasan apakah negara itu akan menanggapi surat dari PBB. Para pelapor mengatakan mereka akan merilis surat balasan dari Korea Utara jika mereka menerimanya.
(Susi Susanti)