WASHINGTON - Pembunuh Robert F. Kennedy (RFK) pada Jumat (27/8/2021), diberi pembebasan bersyarat setelah dua putra RFK mendukung pembebasan Sirhan Sirhan, sementara tim jaksa menolak, berargumen bahwa ia seharusnya tetap ditahan di balik jeruji besi.
Keputusan itu merupakan kemenangan besar bagi tahanan berusia 77 tahun itu, meski tidak menjamin pembebasannya.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan Calon Presiden AS, Robert Kennedy Ditusuk di Penjara
Putusan oleh panel yang terdiri dari dua orang dalam sidang pembebasan bersyarat ke-16 bagi Sirhan Sirhan itu akan dikaji dalam 90 hari ke depan oleh staf Dewan Pembebasan Bersyarat California, Amerika Serikat (AS). Hasil kajian itu akan dikirim ke gubernur, yang memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan apakah akan memberikan pembebasan bersyarat yang disetujui itu, menolak atau memodifikasinya.
BACA JUGA: Sebarkan Klaim Sesat Vaksin Covid-19, Instagram Hapus Akun Robert F Kennedy Jr.
Douglas Kennedy, yang masih kanak-kanak ketika ayahnya ditembak mati pada 1968, mengatakan ia menangis mendengar penyesalan Sirhan dan mengatakan jika Sirhan tidak lagi menjadi ancaman bagi orang lain maka seharusnya ia dibebaskan.
Robert F. Kennedy, senator New York yang juga saudara laki-laki Presiden John F. Kennedy, adalah kandidat presiden dari Partai Demokrat ketika ia ditembak mati pada 6 Juni 1968 di Ambassador Hotel di Los Angeles, beberapa saat setelah menyampaikan pidato kemenangan dalam pemilihan pendahuluan yang penting di California.