Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Polri Ancam Jebloskan Oknum Pejabat yang Korupsi Dana Bansos ke Penjara

Indra Purnomo , Jurnalis-Minggu, 29 Agustus 2021 |16:04 WIB
Polri Ancam Jebloskan Oknum Pejabat yang Korupsi Dana Bansos ke Penjara
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) mengancam akan menjebloskan oknum pejabat yang korupsi bantuan sosial atau bansos ke penjara.

Kabar ini, dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Ia mempersilakan informasi ini disebarluaskan, jika bersumber dari akun resmi Polri.

"Silahkan, jika memang berasal dari akun resmi Div Humas Polri," kata Rusdi lewat pesan singkat, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Ada 131 Kasus Penyelewengan Bansos Sejak 2020

Adapun aturan ini, diperuntukan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial.

"Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan," tulis akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (29/8/2021).

Mengenai dasar hukum terkait peraturan ini tertuang dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement