Selain NRH, KPK dan Bareskrim Polri juga menetapkan beberapa orang lainnya yang terdiri dari Camat di beberapa wilayah dan ajudan Bupati Nganjuk, yakni DR, ES, HY, HS, TBW dan MIM. Dikutip dari beragam sumber, NRH mematok tarif beragam dalam pengisian jabatan. Mulai dari Rp2 juta hingga 50 juta.
Dalam penangkapannya, KPK menyita beberapa barang bukti seperti telepon genggam, dokumen-dokumen milik para tersangka dan buku tabungan.
4. Jual-Beli Jabatan di Kementerian Agama
Kasus jual-beli jabatan juga pernah terjadi di lingkungan Kementerian Agama pada 2019 lalu. MR, mantan anggota DPR dan Ketua Umum sebuah partai di Indonesia ditangkap bersama dengan 2 pejabat lain di Kemenag Gresik dan Kemenag Jawa Timur karena terlibat kasus tersebut.
Tersangka MR diketahui menerima suap sebesar Rp255 juta dari HS (Kepala Kemenag Jawa Timur) dan Rp 91,4 juta dari MMW (Kepala Kemenag Gresik). Akibatnya, MR divonis kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Diolah dari berbagai sumber oleh Ajeng Wirachmi/Litbang MPI
(Ari)
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.