Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |03:16 WIB
Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
KPK tetapkan tersangka Bupati Probolinggo (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Sementara itu, untuk Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Gedung C1, Bupati Probolinggo ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Besaran Harta Kekayaan Bupati Probolinggo dan Suaminya

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement