Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 5 dari 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |04:25 WIB
KPK Tahan 5 dari 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
KPK menetapkan Bupati Probolinggo tersangka kasus jual beli jabatan kades (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) secara massal, yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Dari puluhan tersangka itu, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap lima orang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, saat ini 17 orang tersangka lainnya masih berada di rumahnya masing-masing. Ia memastikan bahwa para tersangka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain kemana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: KPK Ungkap Tarif Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Rp20 Juta

Alex mengungkapkan, saat dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik mengamankan 22 orang. Mereka dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK dan Polda Jawa Timur (Jatim).

Namun, menurut Agus, saat operasi senyap itu, KPK sedang fokus menangani mereka yang kedapatan membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Probolinggo.

Baca juga: KPK Sita Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Sehingga, saat dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, akhirnya terkuak aliran dana, sehingga diputuskan untuk menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement