Buat Jalan-Jalan
Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang dokter profesional. Ia hanya mengaku sempat kuliah di Fakultas Kedokteran, namun tak rampung-rampung.
Kepada Polisi, AH mengatakan uang yang ia dapat dari hasil penipuannya itu untuk traveling ke luar kota. "Buat jalan-jalan keluar kota," tutur AH.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.