Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!

Indra Purnomo , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |10:32 WIB
 Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!
Foto: Dok Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam.

"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas menggunakan pelat hitam," ujar Sambodo kepada wartawan di bundaran Patung Pemuda Membangun, Rabu (1/9/2021).

Baca juga:  Terobos Wilayah Gage Lewat Jalan Tikus, Polisi: Akan Ditindak Tilang!

Dengan begitu, kata Sambodo, bila ada kendaraan dinas dengan menggunakan pelat hitam ingin melintas di kawasan ganjil genap yang tidak sesuai tanggal, dipersilakan untuk menggunakan pelat dinas.

"Apakah itu pelat merah atau pelat TNI/Polri, pelat MPR/DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang undang silakan digunakan," tuturnya.

Baca juga:  Mekanisme Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Langsung di Tempat atau ETLE

"Tapi selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," imbuh Sambodo.

Adapun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (din)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement