Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati ke 6 Orang Usai Bunuh Aktivis Gay Secara Brutal

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |09:53 WIB
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati ke 6 Orang Usai Bunuh Aktivis Gay Secara Brutal
Polisi menangkap para tersangka pembunuhan aktivis gay (Foto: CNN)
A
A
A

Salah satunya adalah Syed Ziaul Haq, seorang mayor tentara yang dipecat yang diyakini sebagai pemimpin kelompok dan dituduh mendalangi pembunuhan.

Adapun majalah milik Mannan, Roopbaan, tidak memiliki izin resmi untuk diterbitkan di Bangladesh, sebuah negara Muslim di mana hubungan sesama jenis adalah ilegal dan komunitas LGBTQ+ telah lama terpinggirkan.

"Kami senang dengan putusan itu. Setidaknya setelah sekian lama, kami mendapatkan keadilan," kata Shahanur Islam, seorang aktivis hak-hak gay.

"Tapi sebagai aktivis LGBT sekaligus aktivis anti hukuman mati, saya selalu lebih memilih hukuman seumur hidup ... daripada hukuman mati," lanjutnya.

"Sekarang kita harus melihat langkah apa yang diambil pemerintah. Dua pelaku masih buron. Sekarang kita berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengeksekusi putusan setelah menangkap pelaku yang melarikan diri," tambahnya.

Antara 2013 dan 2016, serentetan serangan yang menargetkan aktivis sekuler dan minoritas agama diklaim oleh ISIS atau kelompok-kelompok yang terkait dengan al Qaeda.

Serangan paling serius terjadi pada Juli 2016, ketika orang-orang bersenjata menyerbu sebuah kafe di kawasan diplomatik Dhaka dan menewaskan 22 orang, kebanyakan dari mereka adalah orang asing.

Setelah pengepungan kafe, lebih dari 100 tersangka militan tewas dan ratusan lainnya ditangkap ketika pemerintah menindak kelompok-kelompok Islam karena berusaha mempertahankan citranya sebagai negara Muslim moderat.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement