Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati ke 6 Orang Usai Bunuh Aktivis Gay Secara Brutal

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |09:53 WIB
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati ke 6 Orang Usai Bunuh Aktivis Gay Secara Brutal
Polisi menangkap para tersangka pembunuhan aktivis gay (Foto: CNN)
A
A
A

DHAKA - Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap enam anggota kelompok militan Islam pada Selasa (31/8) atas pembunuhan brutal terhadap dua aktivis hak-hak gay lima tahun lalu.

Xulhaz Mannan, 35, editor majalah pertama Bangladesh untuk kaum gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ+), dan aktor Mahbub Rabbi Tonoy, 25, dibunuh hingga tewas di apartemen Mannan di ibu kota Dhaka pada April 2016 dalam sebuah serangan yang diklaim oleh Ansar Al Islam, cabang regional al Qaeda.

Pembunuhan itu adalah bagian dari serangkaian serangan terhadap blogger ateis, akademisi, dan minoritas lainnya yang mengejutkan negara Asia Selatan berpenduduk 170 juta jiwa itu dan menyebabkan banyak orang bersembunyi atau melarikan diri ke luar negeri.

(Baca juga: Bangladesh Kirimkan Bantuan Obat-obatan Darurat Covid-19 untuk Bantu Penanganan Pandemi Indonesia)

Jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan mengatakan dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut, enam dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati.

Khan mengatakan pengadilan Anti-Terorisme Khusus juga menghukum enam orang yang tergabung dalam organisasi teroris, organisasi militan domestik yang diilhami Al Qaeda, Tim Ansar Ullah Bangla. Ini adalah kelompok yang polisi yakini bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari selusin aktivis sekuler. dan blogger.

Pengacara pembela pria itu, Nazrul Islam, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman mereka.

(Baca juga: 7 Orang Tewas Akibat Ledakan di Gedung Berlantai Tiga di Bangladesh)

Pengadilan membebaskan dua terdakwa lainnya, yang buron dan diadili secara in absentia. Dari enam orang yang dijatuhi hukuman mati, dua juga buron dan diadili secara in absentia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement