Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Sumbangan Ngaku untuk Korban Konflik, WN Pakistan Dideportasi

Endro Dwirawan , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |14:43 WIB
Minta Sumbangan <i>Ngaku</i> untuk Korban Konflik, WN Pakistan Dideportasi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BENGKULU - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, diamankan di kantor Imigrasi kelas i Bengkulu karena melakukan kegiatan illegal, dengan mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Selain di Bengkulu, bersama rekannya yang berhasil kabur, WNA tersebut telah mengumpulkan donasi di beberapa daerah lainnya.

Ahmed Ilyas diamankan oleh petugas kantor Imigrasi kelas i Bengkulu, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan WNA yang meminta-minta sumbangan di sekitar Pasar Panorama, Kota Bengkulu.

Baca juga:  Warga Negara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Bali

Ahmed Ilyas diketahui datang ke Bengkulu bersama rekannya yang bernama Arsalan, menggunakan mobil travel dari Kota Bandung. Namun saat akan ditangkap rekan berhasil kabur menggunakan angkutan umum.

“Kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan dua WNA ini, tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas atau kitas, selain itu kegiatan tersebut tidak mengantongi surat keterangan dari instansi terkait dan menimbulkan keresahan,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas I Bengkulu, Samsu Rizal, Kamis (2/9/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement